
Tanggapan PERSI Sumut Terkait Keributan Konten Kreator di RS Pirngadi
- "Sudah sangat jelas, ada aturan yang melarang pengambilan gambar atau video di ruang perawatan maupun lingkungan rumah sakit tanpa izin resmi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga menyangkut privasi dan keamanan pasien"
Medan Insight
MEDAN - Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatra Utara, dr Syaiful Sitompul, angkat bicara dan menyesalkan tindakan konten kreator yang dinilai melanggar ketertiban umum di ruang ICU RSUD dr Pirngadi Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, konten kreator dan tim pada Jumat (4/4/2025) malam, memasuki ruang ICU dan meminta bertemu dengan seorang pasien. Selain melanggar jam besuk, mereka merekam lokasi sekitar ruangan. Petugas rumah sakit melarang dan memicu keributan antara konten kreator dengan keluarga pasien.
"Insiden ini mengganggu ketertiban umum. Rumah sakit memiliki aturan dan kebijakan yang harus dipatuhi, termasuk jam berkunjung atau jam besuk," kata Syaiful, Minggu (6/4/2025).
Menurutnya, tindakan memaksakan diri masuk ke ruang ICU pada larut malam sambil melakukan perekaman video merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib rumah sakit. Bukan hanya mengganggu pasien yang sedang dirawat secara intensif, juga mengganggu kenyamanan dan ketenangan pasien lain.
- Kemitraan BRI dan UMKM Lombok Tingkatkan Akses ke Pasar Internasional
- Siap-Siap! iPhone Berikut Tidak Akan Mendapatkan Update iOS 19
- Orang-orang Terkaya Dunia Gigit Jari, Rp3.444 Triliun Hilang Akibat Tarif Trump
"Sudah sangat jelas, ada aturan yang melarang pengambilan gambar atau video di ruang perawatan maupun lingkungan rumah sakit tanpa izin resmi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga menyangkut privasi dan keamanan pasien," katanya lagi.
PERSI Sumut menilai, rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan yang harus dijaga suasana dan ketenangannya. Setiap aktivitas, terlebih yang bersifat publikasi atau pembuatan konten, harus dikomunikasikan dan mendapat persetujuan resmi.
"Kesimpulannya, tindakan yang dilakukan pihak konten kreator masuk kategori mengganggu ketertiban umum. Kami berharap semua pihak lebih bijak, terutama dalam menggunakan media sosial dan membuat konten di fasilitas publik seperti rumah sakit," ucap Syaiful.
Pihaknya juga mengimbau rumah sakit lain untuk semakin tegas menerapkan aturan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait etika berkunjung dan privasi pasien.