PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH)
Ekonomi & Pariwisata

Terbukti Lakukan Jual Rugi, CONCH Didenda Rp 22,3 Miliar

  • Penerapan berbagai strategi harga berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya lima pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen di Kalimantan Selatan pada 2015-2019

Ekonomi & Pariwisata
Mei Leandha

Mei Leandha

Author

MEDAN - Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk perkara Nomor 03/KPPU-L/2020, Ukay Karyadi memutuskan terlapor PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan: pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di Kalimantan Selatan.

Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara daring menjatuhi denda sebesar Rp 22,3 miliar lebih kepada anak perusahaan Conch Group China yang berada di Provinsi An Hui tersebut.

Dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU pada Jumat (15/1/2021) disebutkan, kasus bermula dari laporan publik yang menduga terjadi pelanggaran Pasal 20 UU Nomor 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC.

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 dan alat bukti yang diperoleh, majelis komisi yang beranggotakan Kodrat Wibowo dan Harry Agustanto menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada 2015–2019.

Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Diperkuat oleh laporan keuangan di 2015, di mana CONCH mengalami kerugian akibat perilakunya.

Penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

Majelis komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar menguasai industri semen secara global. Dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih
murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.

Penerapan berbagai strategi harga tersebut berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya lima pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada 2015-2019. Hal ini mengakibatkan pasar semen semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22.352.000.000 atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.