Baliview

Titik Terang Kasus Tanah di Sumut

  • “Kita optimis ini bisa selesai. Sekarang BPN Sumut sedang memproses sertifikasi calon penerima hak. Kita harus sama-sama mendukung proses ini agar cepat selesai. Misi pemerintah adalah semua tanah di Indonesia bersertifikat..."

Baliview
Fatimah Siregar

Fatimah Siregar

Author

MEDAN – Beberapa kasus pertanahan di Sumatera Utara mulai menemukan titik terang usai pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Forkopimda di pendopo rumah dinas gubernur pada Rabu (29/7/2020). Termasuk persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 seluas 5.873,06 hektare.

Penyelesaian permasalahan tanah yang sudah berlangsung sejak lama tersebut akan dilakukan sesuai skema yang dirancang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut. Juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Sumut, Forkopimda dan stakeholder terkait tentang koordinasi penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan di Sumut yang disaksikan Sofyan Djalil.

Edy berharap dengan adanya skema penyelesaian dan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, dapat segera menuntaskan berbagai persoalan tanah yang ada sampai 20 tahun lebih tak selesai.

"Kalau tidak kita selesaikan sekarang, seterusnya itu tidak akan terselesaikan,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya.

Dalam skema penyelesaian tersebut, gubernur bertugas membentuk tim inventaris untuk menetapkan daftar nominative baru. Tim inventaris untuk penyelesaian eks HGU PTPN 2 sudah dibentuk pada 30 Juni dan sudah bekerja.

"Kita mendorong dan mendukung tim untuk menyelesaikan tugas-tugasnya agar masalah yang sudah sangat lama berlangsung ini selesai,” katanya.

Edy juga ingin masyarakat memiliki kepastian hukum terkait lahan sehingga konflik bisa dihindari. Selama ini menurutnya, masyarakat dan pemerintah banyak menghabiskan energi untuk menyelesaikan masalah ini.

“Masyarakat demo, ada juga konflik. Bila ada kepastian hukum, ini tidak akan terjadi lagi. Kita bisa menggunakan energi dan waktu ke hal yang lain sehingga kita lebih produktif,” tambahnya.

Menteri ATR yang juga Kepala BPN Sofyan Djalil mengapresiasi dan bersyukur karena Pemprov Sumut telah memiliki skema yang disusun BPN Sumut. Pasalnya, sejak tahun 2000 sampai sekarang masalah ini belum selesai.

"Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki skema penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Upaya penyelesaian eks HGU PTPN 2 hasilnya mulai terlihat, sebagian masyarakat telah membayar ganti rugi sebanyak 279 bidang tanah dengan total luas 326 hektare. Selain itu, lahan eks HGU PTPN 2 sebagian diperuntukkan untuk fasilitas umum seperti Botanical Garden Pemprov Sumut, Islamic Centre, SMAN 1 Beringin, kawasan industri Pemko Binjai, dan lainnya.

“Kita optimis ini bisa selesai. Sekarang BPN Sumut sedang memproses sertifikasi calon penerima hak. Kita harus sama-sama mendukung proses ini agar cepat selesai. Misi pemerintah pusat saat ini adalah semua tanah yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikat karena ini masalah fundamental di negara kita,” kata Sofyan.

Selain permasalahan eks HGU PTPN 2, rapat juga membahas masalah konflik lahan HGU Simalingkar (Kebun Bekala), Sei Mencirim, kasus pembangunan sport centre dan konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI AU.

Terkait masalah HGU Simalingkar dan Sei Mencirim, Sofyan mengatakan akan mengembalikan penyelesaiannya melalui prinsip-prinsip hukum pertanahan.
Sedangkan untuk kasus konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI-AU, diputuskan Lanud akan dipindahkan ke areal lain dan eks Bandara Polonia akan dijadikan lahan untuk pengembangan kota.

“Kita sudah melihat area yang diajukan yaitu daerah Tandem dan sekitaran Bandara Kualanamu. Kedua daerah ini layak, tinggal masalah teknisnya saja,” ucap Sofyan.

Forkopimda dan stakeholder terkait juga menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Sumut. Kepala kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto menegaskan pihaknya siap mendampingi Pemprov Sumut dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kami siap untuk membantu, mendampingi dan memberikan masukan hukum kepada pemerintah. Kami juga yakin kita bisa mencatatkan sejarah menyelesaikan permasalahan yang sudah lama sekali menguras tenaga dan waktu ini,” tegasnya.