Ekonomi & Pariwisata

United Tractors Bagikan Dividen Tunai Sebesar Rp 2,4 Triliun

  • Dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 21 April 2021
Ekonomi & Pariwisata
Mei Leandha

Mei Leandha

Author

JAKARTA - PT United Tractors Tbk (Perseroan) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2021 di Catur Dharma Hall Menara Astra, Jakarta. Corporate Secretary Sara Loebis dalam siaran pers yang diterima HalloMedan.co membeberkan beberapa keputusan yang diambil.

Pertama, menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020, termasuk mengesahkan laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian perseroan dan entitas anak untuk Tahun Buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 19 Februari 2021, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Menyetujui penggunaan laba bersih perseroan yang mencapai Rp 6 triliun dengan rincian sebagai berikut: dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 644 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp 2,4 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp 171 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp 637 miliar yang telah dibayarkan pada 20 Oktober 2020, sehingga sisanya sebesar Rp 473 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp 1,8 triliun akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 21 April 2021 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan pada 11 Mei 2021.

"Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan," kata Sara, Jumat (9/4/2021).

Selanjutnya, memberikan kuasa dan wewenang kepada dewan komisaris perseroan masa jabatan 2021-2022 untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi dengan memperhatikan rekomendasi komite nominasi dan remunerasi perseroan.

Menunjuk kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan yang merupakan kantor akuntan publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2021. 

"Menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan guna memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2021 tentang Rencana dan Penyelenggaran RUPS Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara elektronik," pungkas Sara.