Angel didiagnosis gagal ginjal dan wajib menjalani cuci darah dua kali seminggu
Medan Insight

Wali Tak Kooperatif, Dana Taspen untuk Angel Tidak Bisa Diproses

  • "Pihak Taspen tidak bisa memberi kebijakan walaupun kondisi si anak sudah memburuk. Alasan utamanya, wali sah tidak mau hadir untuk menyelesaikan proses administrasi"
Medan Insight
Mei Leandha

Mei Leandha

Author

sumatrakini.com - Angel (17), ahli waris tunggal yang kini berstatus yatim piatu, tengah kritis. Ia didiagnosis gagal ginjal dan wajib menjalani cuci darah dua kali seminggu. Tekanan darahnya sering melonjak sampai 170 ke atas, memaksa siswi SMAN 1 Tebing Syahbandar ini absen ke sekolah.

Meskipun dia memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kebutuhan finansialnya sangat bergantung pada dana Taspen, yang hingga kini belum dapat diproses. Dana pensiun dan uang duka almarhum ayahnya, mandek akibat terganjal masalah administrasi yang melibatkan wali sah Angel.

Kuasa hukumnya, Humisar Sianipar dan Patrik Sianipar bilang, kendala utama adalah BG sebagai adik kandung almarhum ibu Angel selaku wali sah, tidak kooperatif atau tidak bersedia hadir mengurus administrasi.

"Kami sudah tiga kali mendatangi kantor cabang Taspen Medan di Jalan Adam Malik. Kami diterima Branch Manager Hari Kusuma Yudha Perwira dan Kepala Bagian Klaim Asuransi, Pak Eka," ujar Humisar, beberapa waktu lalu.

Meski kondisi Angl kritis, pihak Taspen menegaskan tidak dapat memberi kebijakan atau diskresi khusus tanpa kehadiran wali yang disyaratkan.

"Pihak Taspen tidak bisa memberi kebijakan walaupun kondisi si anak sudah memburuk. Alasan utamanya, wali sah tidak mau hadir untuk menyelesaikan proses administrasi," ucapnya.

Menanggapi polemik ini, Yovvi Sukandar, Deputi Direktur PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumatera Utara, menjelaskan bahwa pengawasan operasional dan kehati-hatian (prudensial) PT Taspen berada di bawah kewenangan Satuan Kerja (Satker) terkait di OJK Pusat.

Dia menyarankan agar keluarga Angel memperjuangkan hak-hak konsumennya melalui jalur resmi. Soal hak konsumen yang perlu ditangani, dapat diajukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Pengaduan dapat diajukan secara online melalui laman resmi OJK: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Pengaduan akan terkoneksi langsung kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Tindak lanjutnya memiliki batas waktu sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

"Secara pribadi, saya berdoa semoga konsumen terlindungi hak-haknya," kata Yovvi.