Homelogo-ta
Ekonomi & Pariwisata

Aturan Baru Ketenagakerjaan, Simak 6 Sektor yang Boleh Dialihdayakan

  • Kemnaker merilis Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Simak daftar 6 bidang pekerjaan outsourcing yang legal dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Sektor pertambangan masih dibolehkan menggunakan tenaga alih daya.
Sektor pertambangan masih dibolehkan menggunakan tenaga alih daya. (Sumber: Bayan )