Ekonomi & Pariwisata
Aturan Baru Ketenagakerjaan, Simak 6 Sektor yang Boleh Dialihdayakan
- Kemnaker merilis Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Simak daftar 6 bidang pekerjaan outsourcing yang legal dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

Redaksi Daerah
Author

Sektor pertambangan masih dibolehkan menggunakan tenaga alih daya. (Sumber: Bayan )

Redaksi Daerah
Editor