Ekonomi & Pariwisata
Begini Aturan Lengkap Pajak untuk Pembangunan Rumah Pribadi
- Misalnya, jika biaya pembangunan rumah mencapai Rp1 miliar, maka besaran PPN KMS yang harus dibayarkan adalah 2,2 persen dari nilai tersebut, yaitu sekitar Rp22 juta.

Redaksi Daerah
Author