Homelogo-ta
Ekonomi & Pariwisata

Hindari Denda! Ini Biaya Telat Lapor Pajak

  • Terlambat melapor SPT di Coretax bisa kena denda hingga Rp1 juta. Hingga 15 Maret 2026, DJP mencatat 8,12 juta SPT telah dilaporkan.
Laman Coretax.
Laman Coretax. (pajak.go.id)