Homelogo-ta
Medan Insight

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 7 Perkara dengan RJ

  • "Tujuh perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020"
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melakukan ekspose penghentian tuntutan tujuh perkara dengan restorative justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melakukan ekspose penghentian tuntutan tujuh perkara dengan restorative justice (HO)