Ekonomi & Pariwisata
KPPU Putus Perkara Pengadaan di Pelabuhan Perikanan Popoh
- Menjatuhkan hukuman kepada para Terlapor berupa larangan mengikuti tender dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia

Dinda Marley
Author

Majelis KPPU yang diketuai M Afif Hasbullah memutuskan PT Cipta Karya Multi Teknik terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (HO)

Dinda Marley
Editor