Homelogo-ta
Ekonomi & Pariwisata

KPPU Putus Perkara Pengadaan di Pelabuhan Perikanan Popoh

  • Menjatuhkan hukuman kepada para Terlapor berupa larangan mengikuti tender dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia
Majelis KPPU yang diketuai M Afif Hasbullah memutuskan PT Cipta Karya Multi Teknik terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Majelis KPPU yang diketuai M Afif Hasbullah memutuskan PT Cipta Karya Multi Teknik terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (HO)