MEDAN INSIGHT
TEKNOLOGI & SCIENCE
NASIONAL & INTERNASIONAL
EKONOMI & PARIWISATA
All
Home
Toggle menu
Pt Cipta Karya Multi Teknik
KPPU Putus Perkara Pengadaan di Pelabuhan Perikanan Popoh
Menjatuhkan hukuman kepada para Terlapor berupa larangan mengikuti tender dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia
Dinda Marley
Majelis KPPU yang diketuai M Afif Hasbullah memutuskan PT Cipta Karya Multi Teknik terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Menjatuhkan hukuman kepada para Terlapor berupa larangan mengikuti tender dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia
Dinda Marley