Homelogo-ta

Pt Cipta Karya Multi Teknik

Majelis KPPU yang diketuai M Afif Hasbullah memutuskan PT Cipta Karya Multi Teknik terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Menjatuhkan hukuman kepada para Terlapor berupa larangan mengikuti tender dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia